PPhpasal 23 dipotong PT. Solusindo adalah. 15% x Rp.200.000.000,00 = Rp.30.000.000,00. Atas bunga, termasuk Premium, Diskonto,Imbalan karena Jaminan Pengembalian uang. Atas penghasilan berupa bunga dikenakan pemotongan sebesar 15% dari jumlah bruto. PPh Pasal 23 = 15% x Bruto.
Setelahakhir Juni Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau untuk pengusaha UMKM, maka banyak wajib pajak yang menanyakan tentang PP ini dan bagaimana cara penerapannya di dunia usaha. .